TAWANG, AYOTASIK.COM -- Polresta Tasikmalaya terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat (pekat) terutama peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya. Razia pekat pun dilakukan juga oleh semua polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Seperti halnya razia pekat yang dilakukan oleh Polsek Tawang pada Kamis (4/3/2021) di mana puluhan botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan dari 2 pedagang di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Kami sita miras sebanyak 95 botol dari pedagang berinisial AB dan MI,” ujar Kapolsek Tawang Iptu Nandang Rokhmana, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, para penjual miras ini menyimpan minuman beralkoholnya di dalam rumah sehingga hanya orang-orang yang sudah terbiasa membeli saja yang mengetahuinya.
“Awalnya memang ada laporan masyarakat soal adanya kecurigaan transaksi miras. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebaradaan mirasnya langsung dilakukan penggerebekan,” ucapnya.
Semua barang bukti miras yang terdiri dari 53 botol besar anggur merah, 18 botol kecil anggur merah, 6 botol bir bintang, 12 botol anggur putih, dan 6 botol bir post, langsung diamankan ke Mapolsek Tawang.
“Mudah-mudahan dengan diintesifkannya razia pekat ini dapat meminimalisisasi peredaran miras di wilayah Tawang dan Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.